Gudang Sabu Di Medan Di Bongkar Arman Depari

Bobi Pengedar Sabu 18 Kg Di Amankan Petugas BNN



Agen Poker V - Seperti yang telah kita ketahui bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Medan.

Pada saat ini, para petugas BNN yang dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Pemberantasan, Irjend Pol Arman Depari menggerebek gudang penyimpanan sabu di Jalan Setia Luhur, Gang Sendiri, Lingkungan XI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia.

"Dalam pernyataan saat ini, ada dua orang tersangka yang kami amankan. Keduanya berhasil kami tangkap pada lokasi terpisah," Ujar Arman para hari Kamis (15/9/2016) sore kemarin.

Pada penggerebekan tersebut terdapat dua tersangkat yang bernama Bobi Handoko umur 24 tahun dan juga kerabatnya yang bernama Reza dengan umur 36 tahun. Keduanya memang berkomplot mengedarkan sabu di Kota Medan pada akhir-akhir ini.

Bobi Pengedar Sabu Di Kota Medan

"Dari kedua tersangka ini kami berhasil menyita berbagai macam barang bukti seperti sabusabu dengan berat 18 Kg. Jika anda semua masih ingat, jaringan mereka ini pada sebelumnya memang sudah berhasil kami tangkap di Indogrosir Jalan Sisingamangaraja beberapa waktu lalu," Tutur Arman.

Dirinya juga mengatakan, pada awalnya BNN lebih dulu menangkap tersangka Bobi. Pegawai perusahaan telekomunikasi ini ditangkap setelah bertransaksi dengan seseorang di Medan. Kami memang sudah mengincar mereka cukup lama.

"Saya tidak mengingat nama jalannya, akan tetapi tersangka BB terlebih dahulu yang kami tangkap. Kemudian setelah menangkap tersangka BB, kami kembangkan dan menangkap tersangka RZ di salah satu hotel di kota medan," lanjut jendral yang bintang dua ini.

Menurut keterangan dari Arman, Bobi dan Reza merupakan sindikat dari pengedar bernama Din. Pada sebelumnya, Din telah ditangkap dengan barang bukti 35 Kg sabu di Jakarta. Mereka merupakan sindikat yang bisa di bilang cukup besar di daerah Indonesia saat ini. Kami akan terus menesuri apakah masih ada orang-orang yang bekerja sama dengan mereka atau tidak.
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments: